Sesuai dengan SK Rektor No.B.1476/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/10/2020 pada tanggal 19 Oktober 2020, maka mahasiswa diwajibkan untuk segera melengkapi Data Dirinya melalui Portal UIN Imam Bonjol Padang.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman dibawah ini